KONTAN.CO.ID - UN 2021 resmi ditiadakan. Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.
SE tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) itu terbit pada 1 Februari 2021.
Surat edaran tersebut menyebutkan, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Dengan begitu, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Lantas, apa yang menjadi penggantinya?
Baca Juga: Nilai rapor jadi pengganti UN 2021, berikut informasi tentang SE dari Mendikbud
Dikutip dari SE tersebut, UN diganti dengan sejumlah hal yakni peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Ujian yang dimaksud antara lain:
1 Komentar